Dosen: Fitri Arofiati, Skep.,Ns,M.A.N
Tanggal : 2 juni 2012
Editor: Farida Puspitasari
v Evidence: Hasil Evaluasi Peran dan Fungsi Perawat Puskesmas Daerah Terpencil (Depkes & UI, 2005)
Terkait dengan tindakan medik:
1) Menetapkan diagnosis penyakit (92.6%)
2) Membuat resep obat (93.1%)
3) Melakukan tindakan pengobatan di dalam maupun di luar gedung puskesmas (97.1%)
4) Melakukan pemeriksaan kehamilan (70.1%) dan melakukan pertolongan persalinan (57.7%)
v Tata Hukum di Indonesia
1. UUD ,45 : Indonesia adalah negara yang berdasarkan Hukum (Rechstaat) dan tidak berdasarkan pada kekuasaan belaka (Machstaat)
2. Sumber Hukum : UUD 45, Tap MPR, UU/Peraturan pengganti UU, PP, Kepres, Permenkes/kepmenkes, peraturan lainnya
v Fungsi Hukum dalam Praktik Perawat
a) Memberikan kerangka untuk menentukan tindakan keperawatan mana yang sesuai dengan hukum
b) Membedakan tanggung jawab perawat dengan profesi lain
c) Membantu menentukan batas-batas kewenangan tindakan keperawatan mandiri
d) Membantu mempertahankan standard praktik keperawatan dengan meletakkan posisi perawat memiliki akuntabilitas dibawah hukum.
v Tanggung Jawab Hukum dalam Praktik
Melaksanakan keperawatan mandiri atau yang didelegasi
v Tata Hukum Kes di Indonesia
1. UUD 45
2. UU No.23/1992 Ttg Kesehatan
3. UU No.29/2004 Ttg. Praktik Dokter
4. Permenkes 1419/2005 Penyelenggaraan Praktik dokter & dokter gigi
5. Permenkes 1239/2002 ttg Registrasi Praktik Keperawatan
6. UU no 4 tahun 2009
7. RUU PRAK.KEP ????....
v Praktik keperawatan RUU praktik tenaga kesehatan
A. UU No.23/1992 Ttg Kesehatan
Ø Pasal 32 ayat 4:
Pelaksanaan pengobatan dan atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran dan atau ilmu keperawatan, hanya dapat dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.”
Ø Pasal 53, ayat 1:
Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
Ø Pasal 53, ayat 2:
Tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien.
v Permenkes 1239/2001 ttg registrasi dan praktik kep
1) SIP
2) SIK
3) SIPP
v Pasal krusial dalam kepmenkes 1239/2001 ttg praktik keperawatan
a) Melakukan asuhan keperawatan meliputi Pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan, perencanaan, melaksanakan tindakan dan evaluasi.
b) Pelayanan tindakan medik hanya dapat dilakukan atas permintaan tertulis dokter
v Dalam melaksanakan kewenangan perawat berkewajiban :
1) Menghormati hak pasien
2) Merujuk kasus yang tidak dapat ditangani
3) Menyimpan rahasia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
4) Memberikan informasi
5) Meminta persetujuan tindakan yang dilakukan
6) Melakukan catatan perawatan dengan baik
7) Dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa seseorang , perawat berwenang melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangan yang ditujukan untuk penyelamatan jiwa.
8) Perawat yang menjalankan praktik perorangan harus mencantumkan SIPP di ruang praktiknya
9) Perawat yang menjalankan praktik perorangan tidak diperbolehkan memasang papan praktik (sedang dlam proses amandemen)
10) Perawat yang memiliki SIPP dapat melakukan asuhan dalam bentuk kunjungan rumah
11) Persyaratan praktik perorangan sekurang-kurangnya memenuhi :
12) Tepat praktik memenuhi syarat
13) Memiliki perlengkapan peralatan dan administrasi termasuk formulir /buku kunjungan, catatan tindakan dan formulir rujukan
v LARANGAN
- Perawat dilarang menjalankan praktik selain yang tercantum dalam izin dan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan standar profesi
- Bagi perawat yang memberikan pertolongan dalam keadaan darurat atau menjalankan tugas didaerah terpencil yang tidak ada tenaga kesehatan lain, dikecualikan dari larangan ini
- Kepala dinas atau organisasi profesi dapat memberikan peringatan lisan atau tertulis kepada perawat yang melakukan pelanggaran
- Peringatan tertulis diberikan paling banyak 3 kali, apabila tidak diindahkan SIK dan SIPP dapat dicabut.
- Sebelum SIK atau SIPP di cabut kepala dinas kesehatan terlebih dahulu mendengar pertimbangan dari MDTK atau MP2EM
v SANKSI
a) Pelanggaran ringan , pencabutan izin selama-lamanya 3 bulan
b) Pelanggaran sedang , pencabutan izin selama-lamanya 6 bulan
c) Pelanggaran berat, pencabutan izin selama-lamanya 1 tahun
d) Penetapan pelanggaran didasarkan pada motif pelanggaran serta situasi setempat
v IMPLIKASI DALAM TATATAN PRAKTEK
Sebagai tenaga perawat rs dan puskesmas atau tenaga kesehatan di lembaga pelayanan kesehatan lainnya “ perawat bekerja dan melakukan kewajiban sesuai dengan perintah jabatan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas kerugian atau kesalahan yg dilakukan “ kuhap pasal 51” .
v HOME CARE SK DIRJEN DIRJEN YAN MED NO HK. 00.06.5.1.311
Ada 23 tindakan keperawatan mandiri yang bisa dilakukan oleh perawat home care a/l
1. vital sign
2. memasang nasogastric tube
3. memasang selang susu besar
4. memasang cateter
5. penggantian tube pernafasan
6. merawat luka decukbitus
7. suction
8. memasang peralatan O2
9. penyuntikan (IV,IM, IC,SC)
10. Pemasangan infus maupun obat
11. Pengambilan preparat
12. Pemberian huknah/laksatif
13. Kebersihan diri
14. Latihan dalam rangka rehabilitasi medis
15. Tranpostasi klien untuk pelaksanaan pemeriksaan diagnostik
16. Penkes
17. Konseling kasus terminal
18. konsultasi/telepon
19. Fasilitasi ke dokter rujukan
20. Menyaipkan menu makanan
21. Membersihkan tt pasien
22. Fasilitasi kegiatan sosial pasien
23. Fasilitasi perbaikan sarana klien.
v Praktek mandiri perawat JUKLAK KEPMENKES 1239
Ø SIP dan SIPP harus ada
Ø Ruangan praktek sesuai ketentuan
Ø Tersedia alat perawatan, alat rumah tangga dan alat emergency sesuai ketentuan
Ø Kewenangan : pemenuhan kebutuhan
Ø O2, Nutrisi, Integritas jaringan, cairan dan elektrolit, Eliminasi, Kebersihan diri, Istirahat tidur, Obat-obatan, Sirkulasi, Keamanan dan keselematan, Manajemen nyeri, Kebutuhan aktivitas, psikososial, interaksi sosial, menjelang ajal, seksual, lingkungnan sehat, kebutuhan bumil, ibu melahirkan, bayi baru lahir, post partum)
v FUTURE
Dalam Fase Transisi Tindakan Medik dilakukan….:
1. Algoritme Klinik untuk Perawat yang bekerja di Puskesmas
2. Balai Pengobatan di bawah pengawasan dokter
3. Berbagai sarana kesehatan dan praktik mandiri:
a) @ Delegasi tertulis
b) @ Delegasi lisan
4. Kewenangan atributif (harus terdapat dalam Undang Undang Praktik Keperawatan
5. Amandemen Kepmenkes 1239/2001: papan nama harus dipasang, kewenangan atributif, uji kompetensi
v RUU PRAKTIK KEPERAWATAN
BAB I : Ketentuan Umum
BAB II : Azas dan Tujuan
BAB III : Lingkup Praktik Keperawatan
BAB IV : Konsil Keperawatan Indonesia
BAB V : Standard Pendidikan Profesi Kep.
BAB VI : Pendidikan dan Pelatihan Berkelanjutan
BAB VII : Registrasi Praktik Keperawatan
BAB VIII : Penyelenggaraan Praktik Kep.
BAB IX : Pembinaan, Pengembangan dan Pengawasan
BAB X : Ketentuan Peralihan
BAB XI : Ketentuan Penutup
v RUU PRAKTIK KEPERAWATAN
Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia.
Praktik keperawatan adalah tindakan mandiri perawat melalui kolaborasi dengan sistem klien dan tenaga kesehatan lain dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai lingkup wewenang dan tanggung jawabnya pada berbagai tatanan pelayanan, termasuk praktik keperawatan individual dan berkelompok..
v Tujuan UUPKeperawatan
1) Pengaturan penyelenggaraan praktik keperawatan bertujuan untuk:
2) memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada penerima dan pemberi jasa pelayanan keperawatan.
3) Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan yang diberikan oleh perawat.
v Lingkup praktik keperawatan
a. Memberikan asuhan keperawatan pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat dalam menyelesaikan masalah kesehatan sederhana dan kompleks.
b. Memberikan tindakan keperawatan langsung, pendidikan, nasehat, konseling, dalam rangka penyelesaian masalah kesehatan melalui pemenuhan kebutuhan dasar manusia dalam upaya memandirikan sistem klien.
c. Memberikan pelayanan keperawatan di sarana kesehatan dan tatanan lainnya.
d. Memberikan pengobatan dan tindakan medik terbatas, pelayanan KB, imunisasi, pertolongan persalinan normal dan menulis permintaan obat/resep.
e. Melaksanakan program pengobatan secara tertulis dari dokter.
v Konsil Keperawatan Indonesia
Dalam rangka Pengaturan Penyelenggaraan Praktik Keperawatan Maka dibentuk Konsil Keperawatan Indonesia. Konsil Keperawatan Indonesia mempunyai tugas:
1) Melakukan uji kompetensi dan registrasi perawat;
2) Mengesahkan standar-standar profesi yang dibuat oleh organisasi profesi keperawatan dan asosiasi institusi pendidikan keperawatan;
3) Membuat peraturan-peraturan terkait dengan praktik perawat untuk melindungi masyarakat.
v Wewenang Konsil
Konsil Keperawatan Indonesia mempunyai wewenang :
· Menyetujui dan menolak permohonan registrasi perawat;
· Mengesahkan standar kompetensi perawat yang dibuat oleh organisasi profesi keperawatan dan asosiasi institusi pendidikan keperawatan;
· Menetapkan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan perawat;
· Menetapkan sanksi terhadap kesalahan praktik yang dilakukan perawat; dan
· Menetapkan standar penyelenggaraan program pendidikan keperawatan
v PRAKTIK MANDIRI
Praktik mandiri dapat dilakukan secara perorangan dan atau berkelompok.. Perawat dalam melakukan praktik mandiri sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan:
1. Memiliki tempat praktik yang memenuhi persyaratan kesehatan;
2. Memiliki perlengkapan untuk tindakan asuhan keperawatan di luar institusi pelayanan kesehatan termasuk kunjungan rumah;
3. Memiliki perlengkapan administrasi yang meliputi buku catatan kunjungan, formulir catatan tindakan asuhan keperawatan serta formulir rujukan.
4. Persyaratan perlengkapan, sesuai dengan standar perlengkapan asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
5. Perawat yang telah mempunyai SIPP dan menyelenggarakan praktik mandiri wajib memasang papan nama praktik keperawatan.
v PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEPERAWATAN
Praktik keperawatan dilakukankan berdasarkan pada kesepakatan antara perawat dengan klien dan atau pasien dalam upaya untuk peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, pemeliharaan kesehatan, kuratif, dan pemulihan kesehatan. Praktik keperawatan dilakukan oleh perawat profesional (RN) dan perawat vokasional (PN). PN dalam melaksanakan tindakan keperawatan dibawah pengawasan RN.
Perawat dapat mendelegasikan dan atau menyerahkan tugas kepada perawat lain yang setara kompetensi dan pengalamannya. Setiap orang dilarang menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah perawat yang telah memiliki SIPP. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.
Comments
Post a Comment